17 TKI Ilegal Bawa Bayi Diamankan 

17 TKI Ilegal Bawa Bayi Diamankan 
TKI Illegal diamankan.(celotehriau.com)

CELOTEH RIAU.COM-----Tim gabungan Polairud Mababes Polres, Polairud Polres Bengkalis dan Polairud Polda Riau menangkap pelaku penyelundupan manusia (people smogling). Kini pelakunya telah diamankan di kantor Ditpolair Polda Riau. 

''Iya benar ada seorang pelaku yang kita amankan, karena membawa TKI Ilegal,'' kata Direktur Polisi Perairan (Dirpolair) Polda Riau, Kombes Badarudin, melalui Kasubdit Gakkum AKBP DR Wawan, Jum'at (25/10/2019) sore. 

Pelakunya, Muhammad Solikin alias Nanang (25) warga Bengkalis diamankan Sabtu (12/10/2019) siang sekitar pukul pukul 11.30 WIB saat tim gabungan melaksanakan patroli gabungan dan melakukan pemeriksaan sebuah speedboat yang diduga membawa TKI Illegal di Perairan Tanjung Medang, Pulau Rupat, Bengkalis. 

''18 orang ini diangkut dari Pork Dickson negara Malaysia tujuan ke Tanjung Leban Negara Indonesia,'' kata Wawan. 

Dari proses pemeriksaan muatan kapal, tim gabungan mendapati ada 17 orang  dewasa dan satu bayi yang diduga anak pekerja migran Indonesia tersebut. 

Dari hasil pendataan petugas, sebanyak 17 orang tersebut berasal dari Jawa Barat, Jateng, Jatim, dan Tanjung Balai Asahan dan Jambi. 

''Mayoritas diantara mereka tidak saling kenal, mereka hanya kenal di saat di kapal,'' ujar Wawan. 

Menurut keterangan tersangka Muhammad Solikin, para TKI Ilegal itu berangkat dari sungai dumai bersama saudara AS yang merupakan rekan tersangka dengan menggunakan alat angkut Speed Boat tanpa nama. Untuk menjemput para TKI. 

Sesampai di Malaysia tersangka dan rekannya saudara AS menyewa Speed Beat. Kemudian setelah Speed Boat disewa, tersangka dan AS berangkat ketempat penjemputan TKI disekitar perairan Pork Dikson Negara Malaysia.

''Setelah kelompok TKI menaiki Speedboat, mereka langsung berangkat dari perairan Pork Dikson Negara Malaysia dengan tujuan Indonesia,'' kata Wawan. 

Sementara itu, di tengah perjalanan Speed Boat yang di narkoba tersangka tertinggal dan terseret di sekitaran perairan Malaysia. 

''Setelah masuk ke perairan Indonesia, kapal memuat 18 orang itu langsung kita amankan,'' ujar Wawan. 

Wawan mengungkapkan, sebab tersangka dan 18 orang itu diamankan, karena mereka tanpa melalui tempat pemeriksaan imigrasi yang berwenang

''Berdasarkan dari keteranga tersangka dan TKI bahwa barang bawaan yang merupakan koper yang berisi pakaian dan ada juga uang berada di Speed Boat yang dinahkodai oleh saudara AS,'' tutup Wawan.

#hukrim

Index

Berita Lainnya

Index